Bahaya Buat Diri Sendiri dan Orang Lain, Merokok Sambil Berkendara Sanksinya Juga Bikin Dompet 'Kempes'

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 22 September 2021 | 12:10 WIB

Ilustrasi merokok sambil berkendara. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Viral Pengendara Honda Vario Ugal-ugalan Hingga Kecelakaan di Jalanan Kota Bandung, Ada Sederet Sanksi yang Menanti

Jika sampai ketahuan melanggar aturan tersebut, maka petugas bisa saja menjerat pelaku dengan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 283.

Pada pasal 283 disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa dijatuhi sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Nah, sanksi yang dijatuhkan hanya untuk tindakan merokok sambil berkendara saja bisa dibilang enggak main-main lo.

Jadi, lebih baik hentikan kegiatan merokok sambil berkendara di jalan, supaya enggak mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam undang-undang.

Juga jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan berkendara dengan aman ya sob.