Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Pemilik Motor Harus Tahu, Denda Lampu Depan Mati Ternyata Bukan Rp 500 Ribu

M. Adam Samudra - Minggu, 1 Agustus 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi lampu motor mati
Istimewa
Ilustrasi lampu motor mati

GridOto.comLampu depan merupakan komponen yang penting bagi sepeda motor, sehingga harus terus dijaga kenormalannya.

Selain untuk membantu pengelihatan pengendara saat malam, lampu depan yang menyala normal juga merupakan salah satu syarat keamanan berkendara.

Lampu motor, baik depan maupun belakang, akan menyala apabila sistem kelistrikan, termasuk baterai aki, masih berjalan optimal.

Namun, tak jarang lampu depan motor mengalami masalah dan sering mati.

Apabila anggota Polisi yang bertugas  melihat lampu mati tentu akan dikenakan sanksi tilang, lantas apakah dendanya sampai Rp 500 ribu?

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto mengatakan, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Aturan terebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: Mudahnya Membayar Denda Tilang Elektronik Setelah Putusan Dikeluarkan

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa