Ramai Soal Jasa Pembuatan SIM Lewat e-Commerce Tanpa Tes, Korlantas Bilang Begini

M. Adam Samudra - Senin, 20 September 2021 | 15:20 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Pemohon SIM Bisa Insecure, Pria Ini Lincah Banget Taklukan Gymkhana Pakai Vespa

Menanggapi hal tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi angkat suara.

"Kalau dari kami jangan pernah percaya dengan mereka-mereka yang mengambil keuntungan dari kesempitan. Yakin saja sama diri sendiri dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab," kata Roby kepada GridOto.com, Senin (20/9/2021).

"Saat ini kami pun sudah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah masyarakat, dengan tidak menghilangkan subtansi syarat kepemilikan SIM. Bikin SIM itu yang penting belajar, berlatih dan yakin," sambungnya.

Dengan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.

Biaya Pembuatan SIM

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar Rp 80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000