GridOto.com - Berkendara dalam keadaan terburu-buru terkadang timbul rasa ingin mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Terlebih ketika di jalan ramai kendaraan, menyalip di terowongan atau jembatan pun sering tak terhindarkan.
Nah, sebenarnya boleh tidak sih menyalip kendaraan lain saat melintas di dua tempat tersebut?
Sony Susmana selaku Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan menyalip di terowongan dan jembatan itu dilarang karena memiliki risiko kecelakaan yang tinggi.
"Dilarang menyalip atau mendahului di jembatan karena ruang untuk menghindar tidak ada, bahkan sering ditemui kanan dan kirinya adalah sungai," ujar Sony kepada GridOto.com, Kamis (16/09/2021).
"Sedangkan terowongan, sebelah kanan dan kirinya adalah beton, sehingga ketika menyalip di sana risikonya besar sekali," sambungnya.
Lebih lanjut, Sony menjelaskan larangan untuk menyalip di terowongan juga karena visibilitas pengemudi menjadi menurun, sehingga memerlukan adaptasi dengan keadaan sekitar.
Sedangkan di jembatan rentan terhadap hembusan angin, terutama dari samping yang dapat mengganggu kestabilan kendaraan.
Baca Juga: Street Manners - Jangan Panik Saat Mobil Tiba-tiba Enggak Kuat Nanjak, Begini Cara Antisipasinya
Selain itu, Sony mengungkapkan alasan lain dilarang menyalip di jembatan dan terowongan karena biasanya memiliki marka jalan garis utuh atau bukan putus-putus.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang tertulis:
'Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut'.
"Biasanya ditandai oleh marka jalan yang tidak putus-putus. Kalau pengendara nekat menyalip di terowongan dan jembatan risikonya bisa ditilang," pungkasnya.