Street Manners - Jangan Menyalip Kendaraan Lain di Jembatan dan Terowongan, Begini Penjelasan Pakar Safety

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 17 September 2021 | 07:55 WIB

Ilustrasi berkendara di jembatan (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Street Manners - Jangan Panik Saat Mobil Tiba-tiba Enggak Kuat Nanjak, Begini Cara Antisipasinya

Selain itu, Sony mengungkapkan alasan lain dilarang menyalip di jembatan dan terowongan karena biasanya memiliki marka jalan garis utuh atau bukan putus-putus.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 21 ayat 1 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang tertulis:

'Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut'.

"Biasanya ditandai oleh marka jalan yang tidak putus-putus. Kalau pengendara nekat menyalip di terowongan dan jembatan risikonya bisa ditilang," pungkasnya.