Sanksi Buat Truk ODOL Dinilai Terlalu Rendah, Tidak Memberikan Efek Jera, Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Muhammad Ermiel Zulfikar - Minggu, 22 Agustus 2021 | 17:50 WIB

Truk ODOL yang melaju terlalu lambat di tol. (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Keberadaan truk bermuatan lebih atau istilah bekennya ODOL (Over Dimension and Over Loading), masih jadi permasalahan di Indonesia.

Tidak hanya berbahaya dan bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, keberadaan truk ODOL juga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Hal itu dikarenakan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional yang membengkak, akibat kerusakan yang ditimbulkan truk ODOL.

Djoko Setijowarno selaku Pengamat Transportasi, menilai jika sanksi yang diberikan untuk truk ODOL masih terlalu rendah, sehingga tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Bahkan, sudah ada unsur kesengajaan antara pemilik barang dan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran muatan lebih (overload), menggunakan kendaraan berdimensi lebih.

"Di Indonesia, sekitar 90 persen lebih pengusaha besar pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih (over dimension)," ujar Djoko dalam keterangan resminya yang diterima GridOto.com, Minggu (22/8/2021).

"Sudah barang tentu semua armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat uji berkala (kir) resmi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Djoko juga menilai sistem yang digunakan untuk memerangi truk ODOL sudah usang dan kurang mengikuti perkembangan teknologi terkini.

Baca Juga: Siap-siap, Truk yang Bawa Muatan Berlebih alias ODOL Bakal Dipantau Via GPS