Pembangunan Seksi 1 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Selesai, Tapi Uang Ganti Ruginya Belum Dibayar, Ini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 22 Agustus 2021 | 16:30 WIB

Jalan Tol Balikpapan-Samrinda (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pengerjaan proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Kalimantan Timur (Kaltim) sebetulnya sudah selesai.

Khususnya untuk Seksi 1 Balikpapan-Samboja dan Seksi 5 Balikpapan-Bandara Sepinggan yang pengerjaan sudah selesai beberapa waktu lalu.

Seharusnya, jalan tol Balsam bisa diresmikan pada 17 Agustus 2021, sayangnya hal tersebut harus ditunda untuk sementara waktu.

Ini dikarenakan masih ada permasalahan terkait pembebasan lahan terdampak yang belum selesai di Seksi 1 dan Seksi 5.

Melansir dari Tribunkaltim.co, para pemilik lahan hingga sekarang belum menerima uang ganti rugi yang sebetulnya sudah dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Contohnya di Seksi 1 ada sebanyak Rp 28 miliar yang harus dibayarkan ke para pemilik 39 bidang tanah.

Koordinator Warga Terdampak, Pangeran mengatakan bahwa di balik 39 bidang tanah di Seksi 1 ada 47 KK yang berhak menerima uang ganti rugi.

Sayangnya hingga sekarang, pembayarannya belum juga teralisasikan yang diduga karena adanya kendala koordinasi antar instansi pelaksana teknis.

Tetapi setelah ditelusuri lagi bersama anggota Staf Kepresidenan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembayaran jadi terkendala karena bidang tanah yang dibebaskan masuk dalam kawasan hutang lindung.

"Kawasan itu ditetapkan jadi hutan landung pada 1996. Padahal kami sudah bercocok tanah d sana dari 1960-an. Jadi itu bukan hutan liar, tapi ladang hidup kami," kata Pangeran, dikutip dari Tribunkaltim.co.

Dari pembahasan bersama Staf Kepresidenan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditargetkan bahwa pembayaran uang ganti rugi akan selesai pada Oktober 2021 mendatang.

Pangeran menuturkan, hal ini sebetulnya sangat disayangkan, karena dikhawatirkan pembayaran baru selesai ketika jalan tol Balikpapan-Samarinda diresmikan.

Padahal jika menilik Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti rugi yang layak dan adik kepada pihak yang berhak.

Tapi kalau menilik pasal 42 ayat 1, jika uang telah dititipkan kepada Pengadila Negeri, maka kepemilikan warga atas tanah tersebut jadi dihapuskan dan alat bukti haknya dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Dengan melihat regulasi itu, maka uang ganti rugi atas 39 lahan Seksi 1 sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Sehingga warga pemilik lahan terdampak tidak memilik hak atas tanahnya lagi.

Namun hal ini sudah tidak jadi fokus utama, karena yang warga inginkan adalah uang ganti ruginya cair secepat mungkin.

"Saya fokus saja ke depan. Saya dan warga akan kawal apa yang jadi janji mereka. Kami dorong terus agar tidak molor," ujar Pangeran.

Pangeran menekankan agar para instansi pelaksana bergerak sesua koridornya, terutama masalah tahapan-tahapan pembayaran ganti rugi.

"Presiden Joko Widodo dengan otoritasnya bisa mengeluarkan instruksi yang sifatnya mendesak agar hal ini bisa diselesaikan. Jangan sampai birokrasinya malah dilempar sana sini," tegasnya.

Pangeran mengaku, bahwa dirinya tidak akan menghalangi pembangunan infrastruktur, apalagi jika dimaksudnya untuk memudahkan masyarakat banyak.

Hanya saja, Pemerintah Pusat tidak boleh lepas tangan terkait hak warga yang belum diberikan.

"Jadi kami harap agar pembayaran itu cepat diselesaikan. Kami sangat mendukung pembangunan infrastruktur. Tapi tetap persoalan hak masyarakt agar tidak diabaikan, karena kami sudah 10 tahun menunggu," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersandung Birokrasi Ganti Rugi Warga Terdampak Tol Balikpapan - Samarinda Seksi I Belum Terealisasi.