Kena Tilang Tapi Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ambil Dulu Ke Rumah?

M. Adam Samudra - Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:35 WIB

Ilustrasi razia kepolisan (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini Update Terbaru Soal Jadwal Penggolongan SIM C1 dan C2

Gede menyebut hal ini dilakukan agar untuk memperingan pelanggaran terhadap pengendara.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada pelanggar agar pasal dalam tilangnya bisa diperingan. Tapi tergantung dia pelanggarannya masih ada atau tidak. Kalau cuma tidak bawa SIM dan tidak ada pelanggaran yang ya lain dilepas. Beda jika ada pelanggaran misal tidak ada Spion dan tidak pakai helm," tegasnya.

Tetapi bagi yang punya SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

“Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda,” tuturnya.

"Tidak bisa menunjukkan SIM pelanggaran sedang dendanya maksimal Rp 500 ribu. Sementara tidak punya SIM pelanggaran berat dendanya maksimal Rp. 1 juta," paparnya.