Bea Cukai Tanjung Priok Lelang Mini Cooper 40 Dengan Limit Rp 152 Juta, Ternyata Lakunya di Harga Segini

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 29 Juli 2021 | 17:05 WIB

Bea Cukai melelang MINI Cooper 40 (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara melalui KPKNL Jakarta II dan Balai Lelang Raya melelang satu unit Mini Cooper 40 hari ini, Kamis (29/07).

Mini Cooper tersebut dilelang dengan limit atau harga dasar sebesar Rp 152,110,661 dan uang jaminan Rp 76 juta.

Tak hanya mobil, lelang ini juga sepaket dengan beberapa spare part serta barang tambahan lainnya.

Seperti ventilasi AC mobil, velg BMW, housing lampu belakang, kampas rem, hingga speaker portabel dan kipas angin.

Unitnya yang terbilang langka di Indonesia, membuat lelang yang dilaksanakan secara online dengan sistem closed bidding atau tertutup ini cukup ramai peminat.

Hal tersebut terlihat dari harga penawaran yang diajukan oleh calon peserta yang mengikuti lelang yang cukup fantastis.

"Lelang Mini Cooper sudah ada harga terbentuknya, laku diangka Rp 412 juta," ujar Candra Kusuma selaku Supervisor Marketing Balai Lelang Raya kepada GridOto.com, Kamis (29/07/2021).

Lelang.go.id
MINI Cooper 40 yang dilelang Bea Cukai


Lebih lanjut, Candra menjelaskan dengan harga terbentuk sebesar itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memboyong pulang.

Baca Juga: Ada Mini Cooper Mirip Punya Mr Bean Dilelang Nih, Nilai Limitnya Segini