Street Manners - Jangan Sembarangan, Begini Etika Menggunakan Lampu Hazard Ketika Berkendara di Jalan

Muslimin Trisyuliono - Senin, 26 Juli 2021 | 21:30 WIB

Lampu hazard saat hujan, menyalahi aturan dan tidak aman (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Street Manners: Nyalakan Lampu Hazard saat Lewat Terowongan, Itu Mitos atau Fakta?

"Penggunaan lampu hazard hanya pada saat keadaan darurat seperti mogok, ganti ban, permintaan bantuan di tepi jalan. Posisi kendaraan dalam keadaan berhenti, bukan bergerak atau berjalan," ucap Andry.

Lebih lanjut, fungsi lampu hazard telah diatur dalam dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 121 Ayat 1 yang tertulis:

'Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'