Biar Enggak Bingung Saat Hendak Membeli Kendaraan, Ini Bedanya Harga On The Road dengan Off The Road

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Minggu, 25 Juli 2021 | 16:40 WIB

Ilustrasi beli mobil bekas (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Saat membeli kendaraan bermotor, biasanya kita akan menemukan istilah harga on the road atau off the road.

Kedua istilah ini biasanya digunakan untuk menyampaikan detail dan status kendaraan yang dibeli, termasuk masalah harga, pengurusan dokumen izin serta kepemilikan.

Sebagian besar agen pemegang merek (APM) di Indonesia menawarkan harga kendaraan dalam bentuk on the road.

Artinya, harga yang tertera pada kendaraan tersebut diikuti dengan biaya pengurusan dokumen kelengkapan jalan seperti BPKB, TNKB, STNK, dan pajak.

Dengan begitu pembeli tidak perlu lagi mengurus segala macam proses legalisasi dokumen kendaraan dan tinggal terima jadi.

Pengurusan surat izin dan lain-lain akan secara langsung diurus oleh dealer atau pihak ketiga.

"Harga on the road bisa dibilang harga keseluruhan yang harus dibayar konsumen sebelum membawa pulang unit mobil," ujar Sandi Kurnia, Supervisor Sales Mitsubishi Srikandi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan saat dihubungi GridOto.com, pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Solusi Penyakit BMW Seri 3 E30 Rawan Terbakar

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Efek Karet Boot Sokbreker Honda Jazz Rusak

Berbanding terbalik dengan on the road, istilah off the road artinya nilai jual kendaraan tersebut tidak ada biaya pengurusan laik jalan seperti pajak dan kelengkapan dokumen.

Harga off the road akan diinformasikan kepada calon konsumen supaya mereka tahu harga asli kendaraan sebelum kena pajak.

Adapun pajak di tiap daerah berbeda-beda, sehingga akan membingungkan jika mobil dijual dengan harga on the road menggunakan pajak satu daerah patokan.

Meski begitu, bukan berarti konsumen harus mengurus seluruh kelengkapan tersebut seorang diri.

Konsumen juga dapat meminta bantuan kepada dealer untuk mengurus kelengkapan tersebut.

"Kalau orang beli mobil harga Off The Road, maka dia baru bayar harga untuk mobilnya saja. di balik itu masih harus bayar sejumlah dana lagi untuk pengurusan surat-surat seperti STNK dan BPKB," tutup Sandi.

Nah, sekarang sudah paham ya perbedaan harga On The Road dan Off The Road.