Satu Indonesia Mesti Paham, Ini Arti Warna Rambu Lalu Lintas, Ada yang Polos Kayak Lupa Dicat

Aries Aditya Putra,Dia Saputra - Rabu, 14 Juli 2021 | 12:20 WIB

ilustrasi: kumpulan rambu lalu lintas yang memiliki berbagai warna dan arti. (Aries Aditya Putra,Dia Saputra - )

GridOto.com - Bagi masyarakat yang sering bepergian menggunakan kendaraan pasti tidak asing dengan rambu lalu lintas.

Namun sudah tahu belum bahwa warna pada masing-masing rambu lalu lintas memiliki arti yang berbeda-beda.

Agar tidak penasaran, mari kita ulas satu per satu arti warna rambu lalu lintas yang ada di jalan.

- Warna Kuning Garis Tepi Hitam

Aries Aditya/GridOto.com
Rambu peringatan dengan tanda seru, pengendara harus hati-hati melintasi jalan tersebut

Warna kuning dengan garis tepi hitam dan lambang hitam atau huruf/angka warna hitam digunakan pada rambu peringatan.

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di jalan.

Selain itu, rambu ini juga digunakan untuk menginformasikan  tentang sifat bahaya.

Misalnya kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan atau lokasi rawan kecelakaan.

- Warna Putih Garis Tepi Merah

Aries Aditya/GridOto.com
Rambu larangan belok kanan gunakan dasar putih garis tepi merah dan gambar hitam

Rambu yang memiliki warna dasar putih dengan garis tepi merah digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang.

Artinya pengguna jalan tidak boleh melakukan apa yang sudah tertera pada rambu lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Kerap Lihat di Jalan, Marka Jalan Enggak Melulu Garis-garis Putih, Ada Apa Saja?