Ini Biaya-biaya Lain yang Harus Dibayarkan Jika Menang Lelang Bea Cukai, Totalnya Bisa Mencapai 19,5 Persen Dari Harga Terbentuk

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:10 WIB

Ilustrasi. Bea Cukai lelang Ford Mustang GT350 (warna merah) (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Jenis lelang kendaraan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta dibagi menjadi dua, yaitu Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Pada lelang BMN maupun BTD, pengikut lelang atau bidder harus melunasi harga yang terbentuk jika memenangkan lelang.

Bedanya, ada pada biaya-biaya lain yang harus dibayarkan selain uang jaminan yang sudah disetorkan sebelumnya.

Sedikit menjelaskan mengenai BMN dan BTD.

"Barang yang termasuk BMN merupakan barang yang dilarang untuk dimasukkan (impor) ke Indonesia," jelas Max Franky Karel Rori, selaku Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Sementara barang BTD merupakan barang yang boleh diimpor namun si pengimpor tidak melunasi kewajibannya seperti pajak kepada pemerintah.

Sehingga dalam waktu tertentu jika tetap tidak dilunasi maka barang dianggap sebagai BTD. 

Secara sederhana, contoh BMN itu Mercedez-Benz E270 yang belum lama ini dilelang pihak Bea Cukai.

Baca Juga: Ini Perbedaan Lelang Kendaraan Jenis BMN dan BTD, Mulai Dari Tambahan Biaya, Hingga Bayar Sewa Gudang 

Mercedez-Benz E270 termasuk mobil yang dilarang diimpor karena merupakan mobil bekas.

Sementara contoh BTD adalah KIA RIO boleh diimpor secara peraturan dalam bentuk utuh, namun si pengimpor tidak melunasi kewajibannya. 

Nah, untuk BMN, akan ada 19,5 persen biaya lain dari harga yang terbentuk, yang harus dibayarkan.

Misalkan harga yang terbentuk adalah Rp 100 juta, maka masih ada sekitar Rp 19,5 juta biaya yang harus dibayarkan untuk biaya lain.

Atau sebesar Rp 19,5 juta lagi biaya lain-lain tersebut. 

Sementara untuk BTD, pemenang hanya perlu membayarkan biaya lain sebesar 5,5 persen dari harga yang sudah terbentuk saat menang lelang.

Lantas, rincian biaya lain itu apa saja ya?

Max Franky Karel Rori menjelaskan apa saja biaya lain-lain dari jenis lelang barang BMN dan BTD tersebut.