Ini Perbedaan Lelang Kendaraan Jenis BMN dan BTD, Mulai Dari Tambahan Biaya, Hingga Bayar Sewa Gudang

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 9 Juli 2021 | 21:35 WIB

Ilustrasi lelang Bea dan Cukai (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhir-akhir ini mengadakan beberapa event lelang yang cukup menarik perhatian.

Pasalnya, beberapa kali Bea dan Cukai melakukan lelang mobil yang bisa dikatakan jarang ada atau langka di Indonesia, seperti KIA Rio dan Ford Mustang.

Max Franky Karel Rori, selaku Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengatakan kalau jenis barang lelang dibagi menjadi dua, yaitu Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Tidak Dimiliki (BTD).

"Dua macam lelang ini yang mungkin perlu dicermati, karena nanti ini akan berpengaruh kepada biaya-biaya yang harus dikeluarkan di akhir lelang," ujar Max saat Ngobrol Virtual bersama Otomotifgroup, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Bakal Lelang Chevrolet SS Hingga Ford Mustang Shelby GT350, Buka Harga Rp 250 Jutaan, Catat Nih Tanggalnya

Dijelaskan olehnya, kalau lelang BMN yang pertama harus dilunasi adalah harga yang terbentuk.

"Jadi, misal bidder melakukan bid di harga berapa kemudian menang, itu harus dilunasi semuanya, tentunya setelah dikurangi dengan uang jaminan yang sudah disetorkan sebelumnya," katanya.

Kemudian, lanjut Max, masih ada biaya lain-lain yang harus dibayarkan.

"Pertama ada sekitar 19,5 persen dari harga yang terbentuk, jadi kalau harga yang terbentuk Rp 100 juta masih ada sekitar Rp 19,5 juta biaya yang harus dibayar," sebut Max.