Ini Perbedaan Lelang Kendaraan Jenis BMN dan BTD, Mulai Dari Tambahan Biaya, Hingga Bayar Sewa Gudang

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 9 Juli 2021 | 21:35 WIB

Ilustrasi lelang Bea dan Cukai (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Mitsubishi Strada L200 Akan Dilelang KPKNL Jakarta II, Uang Jaminan Cuma Rp 20 Juta, Catat Tanggalnya

Disampaikan pula oleh Max, di saat bidder akan melakukan bid harga, harus menghitung terlebih dahulu dana yang dipersiapkan.

"Jangan sampai dananya habis sama sekali begitu menang mobilnya tidak bisa dikeluarkan, ini akan menimbulkan kerugian ya," tuturnya.

Alasannya, kalau misalkan bidder menang lalu tidak bisa dilunasi maka uang jaminan akan hangus.

"Selain itu, ada juga biaya sewa gudang yang harus dibayar, itu kalau status barangnya BMN," jelasnya lagi.

Baca Juga: Lelang Mulai Rp 90 Jutaan Dapat Lima Mobil dan Satu Motor, Ada Toyota Kijang Innova Sampai Honda GL 100

Selanjutnya, selain BMN ada satu lagi statusnya lelang barang tersebut adalah BTD.

"BTD ini barang yang dinyatakan tidak dikuasai, ini lebih sedikit biaya yang harus dikeluarkan pada saat sesorang menang lelang," tambah Max.

Jadi, dari harga yang terbentuk,  kekurangannya dari jaminan awal tetap yang harus dibayarkan.

"Kemudian hanya akan ada tambahan biaya sebesar 5,5 persen dari harga yang terbentuk," tutupnya.