Sebesar 7,48 Persen Armada Air Minum Dalam Kemasan Melanggar ODOL di Tol Jagorawi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:52 WIB

Truk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) langgar aturan ODOL (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Regulasi terkait Zero Over Dimension Over Load (ODOL) sudah sedemikian rigit, termasuk detail dan sanksi hukumnya.

Meski begitu, taat azas dan proses penegakkan hukum masih harus diupayakan secara ketat.

"Kebutuhan logistik dengan biaya rendah menjadi dalih atas pelangaran ODOL, termasuk armada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)," Menurut Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), saat diskusi virtual, pada Jumat (26/6/2021).

Dikatakan olehnya, sekalipun sebagian besar armada angkutan AMDK ini dalam keadaan prima, namun kelebihan kubikasi tetap berisiko tinggi atas terjadinya potensi kecelakaan.

Baca Juga: Truk ODOL Jadi Sumber Pungli Sampai Rp 7 Miliar Perbulan di Pelabuhan, MTI Dorong Polisi Bertindak Lebih Tegas

Selain itu, masalah ODOL juga dapat menyebabkan percepatan kerusakan infrastruktur.

"Fakta menunjukkan masih adanya pelanggaran ODOL ini oleh armada angkutan barang termasuk angkutan AMDK," katanya lagi.

Berdasarkan data PT Jasa Marga Persero, terdapat 7,48 persen armada AMDK di ruas tol Jagorawi yang melakukan pelanggaran ODOL.

"Sepengamatan kami di lapangan, menunjukkan indikasi hampir semua angkutan AMDK melakukan pelanggaran ODOL," tutupnya.

Baca Juga: Ngeri! Dalam Setahun Kerugian Negara Akibat Truk Odol Capai Rp 43 triliun

Mengingat banyaknya armada AMDK yang melintasi tol Jagorawi, kira-kira sampai kapan nih sob pelanggaran ODOL terus terjadi?