Truk ODOL Jadi Sumber Pungli Sampai Rp 7 Miliar Perbulan di Pelabuhan, MTI Dorong Polisi Bertindak Lebih Tegas

Harun Rasyid - Rabu, 23 Juni 2021 | 17:25 WIB

Ilustrasi penindakan truk ODOL (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Selain membahayakan keselamatan, praktik kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga dapat merusak jalan dan membawa dampak negatif lainnya.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) kini meminta praktik ODOL dari kendaraan berat harus dibasmi oleh aparat terkait, terutama yang terjadi di pelabuhan.

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat mengatakan, praktik ODOL marak terjadi di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Di sekitar Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, ada sejumlah aktivitas bisnis dari PT Pelindo III Tanjung Intan Cilacap, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Juifa Internasional Foods, PT Manunggal Perkasa, PT Pertamina RU IV Cilacap dan perusahaan lain yang menggunakan armada truk dengan rata-rata bermuatan lebih," ujarnya dalam rilis resmi MTI, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Ngeri! Dalam Setahun Kerugian Negara Akibat Truk Odol Capai Rp 43 triliun

Selain itu menurut Djoko, armada truk di pelabuhan tersebut diyakini melanggar hal lain selain ODOL.

"Sejumlah armada truk yang ada di penampungan sementara memiliki dimensi berlebih. Lalu dapat dipastikan semua armada truk yang jumlahnya ratusan unit dan beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (KIR)," sebutnya.

Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi Rmrazia truk ODOL


Djoko menyebut, Pelabuhan Tanjung Intan sebetulnya memiliki fasilitas penimbangan kendaraan, namun alat ini cuma digunakan saat kendaraan hendak menerima muatan (loading).

Menurutnya, praktik truk ODOL di pelabuhan tersebut juga dibarengi adanya aksi pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Pakar Safety Soroti Sanksi Truk ODOL Yang Belum Maksimal, Kalau Mobil Penumpang Overload Bagaimana?