Soal Gugatan Rp 10 Miliar ke BMW Indonesia Karena 535i Gran Turismo Mati Mendadak, Pemilik Klaim Rutin Servis

Wisnu Andebar - Jumat, 25 Juni 2021 | 16:40 WIB

Ilustrasi BMW 535i Gran Turismo (Wisnu Andebar - )

Baca Juga: BMW X5 Bersolek Lebih Sporty, Bodi Dual Tone dan Pakai Body Kit Simpel

Kemudian PT Bestindo Mobil Prima, sebagai showroom yang menjual BMW 535i Gran Turismo dalam kondisi seken kepada Yusman pada 2016 seharga Rp 690 juta.

"Untuk itu, kepada PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima, kami meminta tuntutan mobil ditarik lagi sesuai harga beli sebesar Rp 690 juta," imbuh Umam.

Adapun turut tergugat PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan bengkel Anugrah Motor BMW. 

Umam menjelaskan, PT BCA Finance ikut terlibat dalam gugatan ini lantaran menangani pembiayaan BMW 535i Gran Turismo milik Yusman yang dibelinya secara kredit, berikut jaminan asuransi dari PT Asuransi Umum BCA.

Baca Juga: Penelusuran Mesin BMW Seri 5 Gran Turismo yang Mendadak Mati

Kemudian PT Buanasakti Aneka Motor adalah bengkel rekanan dari PT Asuransi Umum BCA untuk menangani servis berkala BMW 535i Gran Turismo yang dibeli oleh Yusman.

Terkait Anugrah Motor BMW, merupakan bengkel yang memperbaiki mobil BMW 535i Gran Turismo milik Yusman, setelah mengalami mati mendadak.

"Waktu itu bengkel Anugrah Motor BMW yang lokasinya di Sunter, Jakarta Utara, kebetulan dekat dengan lokasi kejadian saat mobil mengalami mati mendadak, sehingga langsung diderek ke sana," jelasnya.

"Jadi PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan bengkel Anugrah Motor BMW, mereka yang akan memberikan rangkaian keterangan dalam tuntutan ini," papar Umam.