Mobil Alami Kecelakaan Tunggal Bisa Dicover Asuransi, Ini Syaratnya Agar Disetujui

Wisnu Andebar - Rabu, 26 Mei 2021 | 17:45 WIB

Kondisi Mitsubishi Pajero Sport setelah alami kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Sebuah Mitsubishi Pajero Sport mengalami kecelakaan tunggal di KM 26+900 Tol Jagorawi, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (9/5/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Beruntung pengemudi bernama I Made Donny beserta istrinya selamat dari peristiwa nahas ini dan tidak mengalami luka sedikit pun.

Namun, Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikannya mengalami kerusakan cukup parah lantaran menabrak pembatas tol dan terperosok hingga menabrak pepohonan dekat tembok pembatas pemukiman warga.

Menurut Donny, awal mula terjadinya kecelakaan ini disebabkan efek aquaplaning, yang mana ban mobil mengambang atau tidak benar-benar menyentuh permukaan jalan akibat adanya genangan air hujan.

Baca Juga: Enggak Bisa Asal, Begini Cara Memilih Perusahaan Asuransi Untuk Perlindungan Mobil Kesayangan

Lantas, apakah kejadian semacam ini bisa dicover asuransi?

Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance mengatakan bahwa kendaraan pribadi yang mengalami kecelakaan bisa diklaim asuransinya, hanya saja ada beberapa prosedur yang harus dilalui.

"Bisa diklaim, yang tidak bisa kalau mengalami kecelakaan di jalan yang ada larangannya. Misal jalan yang belum selesai, jalan yang ditutup karena diperbaiki, dan melawan arah," kata Wayan kepada GridOto.com, Rabu (26/5/2021).

Ia menjelaskan, hal itu sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Baca Juga: Mobil Rusak Akibat Terkena Ledakan Bom Bunuh Diri, Bisakah Dicover Asuransi?

"Jaminan polis untuk tabrakan ada di pasal 1 ayat 1 poin 1.1, yang berisi Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok," imbuhnya.