Mobil Alami Kecelakaan Tunggal Bisa Dicover Asuransi, Ini Syaratnya Agar Disetujui

Wisnu Andebar - Rabu, 26 Mei 2021 | 17:45 WIB

Kondisi Mitsubishi Pajero Sport setelah alami kecelakaan tunggal di Tol Jagorawi (Wisnu Andebar - )

"Kemudian dikecualikan di pasal 3 ayat 4 poin 4.5, yang menyebutkan tidak menjamin kerugian apabila memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas," sambung Wayan.

Ia mengungkapkan, untuk mengajukan klaim asuransi dapat melalui Autocilin Mobile Claim yang merupakan aplikasi asuransi mobil dari Adira Insurance.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui smartphone baik itu Android Google Play atau Apple App Store. 

Baca Juga: Ingat Lagi, Jangan Nekat Terobos Banjir Kalau Enggak Pengin Klaim Asuransi Gugur!

Adapun langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi ialah mengisi data kerusakan mobil, foto kerusakan mobil, dan perbaikan bisa segera dilakukan di bengkel.

"Kerugian yang diklaim bisa berupa rusak ringan hingga rusak berat sampai kendaraan tidak bisa diperbaiki atau kerugian total," imbuh Wayan.

Proses pengajuan klaim ini sebaiknya langsung dan jangan sampai ditunda terlalu lama.

"Untuk pengajuan klaim harus dilaporkan  dalam jangka waktu maksimal 5 hari setelah kejadian. Bisa lapor ke Adira Care, atau melalui aplikasi Autocillin Mobile Claim. Proses selanjutkan akan disampaikan oleh petugas," tuturnya.

Sementara itu Laurentius Iwan Pranoto, selaku SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra menyampaikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar mobil yang mengalami kecelakaan bisa dicover asuransi.