Mobil Rusak Akibat Terkena Ledakan Bom Bunuh Diri, Bisakah Dicover Asuransi?

Naufal Shafly - Minggu, 28 Maret 2021 | 20:05 WIB

Ilustrasi. bom bunuh diri di Gereja Katerdal Makassar, Sabtu (28/03/2021). (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Ledakan baru saja terjadi di depan Gereja Katredal Makassar, sekitar pukul 10.28 WITA.

Dalam rekaman CCTV, terlihat ledakan yang diduga diakibatkan bom bunuh diri ini terjadi di pinggir jalan, dekat dengan lalu lintas jalan.

Berkaca dari kejadian tersebut, apakah mobil yang terkena ledakan bom bunuh diri bisa dicover asuransi?

Menurut Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto), polis standar tidak bisa meng-cover kerusakan akibat aksi bom bunuh diri.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Pelaku Diduga Naik Motor Matic

"Asuransi standar tidak bisa cover, harus ada perluasan jaminan terhadap strike riot civil commotion - sabotage terorisme (SRCC-TS)," kata Iwan kepada GridOto.com, Minggu (28/3/2021).

Namun, pihak asuransi bisa memberikan cover jika pemilik mobil melakukan perluasan jaminan, tentunya dengan tambahan premi.

Sebagai contoh, paket Garda Oto Total Loss Only (TLO) harga dasarnya Rp. 1.377.000. Jika konsumen melakukan perluasan jaminan untuk meng-cover terorisme dan sabotase, maka akan dikenakan biaya tambahan Rp 47.250.

Sehingga, total yang harus dibayarkan adalah Rp 1.474.250.

Sebagai informasi, harga di atas sifatnya hanyalah simulasi sesuai dengan yang tertera di website resmi Garda Oto.