Hal Yang Perlu Dilakukan Pengemudi Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan Tol, Bikin Fasilitas Rusak Harus Ganti Rugi?

M. Adam Samudra,Harun Rasyid - Rabu, 26 Mei 2021 | 16:55 WIB

Ilustrasi kecelakaan di jalan tol (M. Adam Samudra,Harun Rasyid - )

GridOto.com - Meski bebas hambatan, mengemudikan mobil di jalan tol perlu ekstra hati-hati agar tidak terjadi kecelakaan.

Selain itu, mengemudikan mobil di jalan tol juga harus menjaga jarak, batas kecepatan serta rambu-rambu yang berlaku.

Namun jika kendaraan mengalami kecelakaan di tol, hal apa yang harus segera dilakukan pengemudi?

"Di tol yang dikelola Jasa Marga, pengemudi atau korban kecelakaan bisa menghubungi call center kami di nomor 14080," buka Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad saat dihubungi GridOto.com, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga: Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Heran Diminta Ganti Rugi Rp 13 Juta Setelah Kecelakaan di Tol, Ini Kata Jasa Marga

Ia mengatakan, Jasa Marga akan menindaklanjuti laporan kecelakaan setelah menghubungi nomor tersebut.

"Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kecelakaaan di tol Jasa Marga setelah menghubungi 14080, petugas di ruas tol akan menerima dan membuat laporan kejadian," ucap Irra.

Istimewa
Ilustrasi McLaren MP4-12C mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi


Akan tetapi jika kecelakaan disebabkan faktor pengendara itu sendiri, pengemudi perlu membayar uang ganti rugi atas kerusakan fasilitas tol.

"Petugas akan menilai kerusakan bagian jalan dan prasarana tol, evaluasi terhadap biaya penggantian, sampai dengan penandatangan berita acara penyelesaian penggantian yang akan diterima pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan karena faktor pengemudi," sambungnya.

Baca Juga: Street Manners: Bahaya Menggunakan Lampu Jauh, Bisa Sebabkan Kecelakaan!