Hal Yang Perlu Dilakukan Pengemudi Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan Tol, Bikin Fasilitas Rusak Harus Ganti Rugi?

M. Adam Samudra,Harun Rasyid - Rabu, 26 Mei 2021 | 16:55 WIB

Ilustrasi kecelakaan di jalan tol (M. Adam Samudra,Harun Rasyid - )

Irra menambahkan, proses ganti rugi kerusakan jalan dan prasarana tol akan dibayar dengan dua cara.

"Penggantiannya dapat dilakukan tunai maupun transfer melalui rekening. Selain itu pengguna jalan akan mendapatkan kuitansi resmi dari petugas," tambahnya.

Sebelumnya redaksi GridOto menerima laporan dari I Made Donny, pemilik Mitsubishi Pajero Sport yang mengalami kecelakaan karena tergelincir genangan air saat melaju di kecepatan 140 km/jam.

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di KM 26 Tol Jagorawi yang mengarah ke Bogor pada Minggu (9/5/2021).

Baca Juga: Modal Rp 6,6 Juta, Mitsubishi Pajero Sport Facelift Tampil Agresif

Dalam insiden tersebut, Mitsubishi Pajero Sport milik Donny sempat menabrak pagar pembatas tol (guardrail) sebelum akhirnya terjun ke jurang sedalam 30 meter.

Setelah kendaraannya dievakuasi, Donny menerima tagihan ganti rugi sebesar Rp 13 juta dari Jasa Marga selaku pengelola Tol Jagorawi.

Dari kasus ini nampaknya Jasa Marga menganggap kecelakaan yang dialami Donny berasal dari kelalaian sendiri yang mengakibatkan fasilitas jalan tol jadi rusak.

Nah bagi para pengguna jalan tol, ada baiknya lebih waspada dan mengutamakan keselamatan ya sob.