Sultan Punya 17 Mobil Satu Alamat, Berapa Tarif Pajak Progresifnya?

Hendra,Harun Rasyid - Minggu, 23 Mei 2021 | 07:00 WIB

Ilustrasi pengecekan pajak progresif kendaraan (Hendra,Harun Rasyid - )

14. Kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.

15. Kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.

16. Kendaraan bermotor ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%.

Nah bagi yang mau tahu berapa besar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah terkena progresif, begini caranya.

Baca Juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Blokir Kendaraan Sobat Yang Sudah Dijual, Bisa Online Lho

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.

Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.

Baca Juga: Banyak Kendaraan Mewah di Jakarta Nunggak Pajak, Jumlahnya Ribuan, Tunggakan Mencapai Rp 13 Miliar!