Ingat! Pengendara dari Daerah Menuju ke Jakarta Harus Lewati Pemeriksaan, Ini Dia Titiknya

M. Adam Samudra - Minggu, 16 Mei 2021 | 10:04 WIB

Polisi melakukan pemeriksaan kendaraan saat kebijakan larangan mudik lebaran 2021 di jalan tol. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Operasi penyekatan pelarangan mudik telah selesai, dan saat ini jajaran Polda Metro Jaya fokus menyeleksi kendaraan yang kembali ke Jakarta.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, mengingatkan bahwa pemudik yang kembali ke Jakarta saat arus balik Lebaran 2021 wajib mengantongi surat bebas Covid-19.

"Iya benar bagi yang akan masuk ke Jakarta diwajibkan membawa surat antigen bebas Covid-19 dari daerah mereka mudik, diperlihatkan surat bebas Covid-19 di titik pemeriksaan," kata Kompol Akmal kepada GridOto.com, Minggu (16/5/2021).

Menurut Kompol Akmal, titik penyekatan ada di salah satu gerbang tol yang sudah di jaga oleh anggota kepolisian maupun Dinas Perhubungan.

Baca Juga: Awas Macet! Pemerintah Prediksi Arus Balik Lebaran Jatuh Tanggal Segini

"Penyekatan ada di Km 34 arah Jakarta," katanya.

Sementara untuk ruas jalan arteri, pemeriksaan surat bebas Covid-19 akan dilakukan di Jatiuwung serta Kedungwaringin.

Polda Metro Jaya
Bagi masyarakat yang masuk ke kota Jakarta diperiksa
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya pada Jumat malam (14/5/2021), mengakhiri penyekatan arus mudik Lebaran 2021 atau Idul Fitri yang digelar sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dari pemerintah.

Baca Juga: Dari Motor Sampai Travel Gelap, Lebih dari 64 Ribu Kendaraan Gagal Mudik Keluar Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya juga kembali membuka jalan layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) arah Cikampek pada tengah malam ini.

Kepolisian menutup jalan layang tersebut sejak 6 Mei lalu sebagai bagian dari Operasi Ketupat Jaya 2021 yang fokusnya adalah penyekatan mudik dengan menutup akses keluar dan masuk Jabotabek.