Takut Kena Masalah Setelah Beli Mobil Bekas dari Balai Lelang? Jangan Khawatir, Begini Faktanya

Harun Rasyid - Jumat, 14 Mei 2021 | 16:05 WIB

Ilustrasi mengikuti lelang mobil bekas (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Membeli mobil bekas untuk pemakaian pribadi atau perorangan, bisa dilakukan di balai lelang.

Selain harga yang ditawarkan cukup menarik, kondisi mobil bekas di balai lelang juga tak kalah dengan yang ada di showroom.

Karena itu, sejumlah pedagang mobil bekas juga membeli unit dari balai lelang untuk dijual kembali.

Namun, membeli mobil bekas di balai lelang masih dipandang sebelah mata karena adanya anggapan sebagai barang bermasalah.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Plt Ketua Umum PKPI, Sunan Kalijaga Ternyata Pernah Lelang Maserati Ghibli Miliknya

"Memang mobil atau barang lelang itu ada yang bekas kasus atau tarikan leasing. Tapi mobil yang masuk di tempat kami kasusnya kan sudah diselesaikan dengan pihak debitur, jadi sudah tidak bermasalah lagi," ujar Daddy Doxa, Presiden Direktur Balai Lelang Serasi - IBID Astra beberapa waktu lalu.

Doxa pun mengakui kalau mobil bekas di tempat lelang ada juga yang didapat dari hasil sitaan akibat masalah hukum.

"Mobil bekas di balai lelang ada yang hasil sitaan masalah hukum seperti kasus koruptor yang biasa ada di kantor lelang negara, tapi mobil ini dilelang setelah kasus hukumnya selesai atau terputus," sebutnya.

Karena dijual dalam kondisi apa adanya, Doxa menyarankan agar konsumen harus teliti saat memilih mobil lelang.