Mengemudi Sambil Bermain Handphone, Pemilik Honda Jazz RS Ini Kena Denda Rp 1,25 Juta

Dia Saputra - Selasa, 27 April 2021 | 17:00 WIB

pemilik Honda Jazz RS di Solo terkena tilang elektronik karena bermain handphone. (Dia Saputra - )

Putra menjelaskan, surat konfirmasi sudah dikirim sesuai alamat yang tertera atau cocok dengan pelat nomor.

Sekadar informasi, aturan yang menjelaskan larangan bermain handphone saat mengemudi tercatat di Undang-Undang No.22, 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi selain minuman keras adalah penggunaan ponsel saat mengemudi.

Baca Juga: Mesin Baru Honda City Hatchback RS, Ini Bedanya Dengan Mesin Jazz

Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ragamsolo (@ragamsolo)