Begini Sejarah Standar Emisi Gas Buang di Tanah Air, Mulai Ikut Standar Euro Sejak Tahun 2000-an

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 27 April 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi asap knalpot mobil diesel (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Melalui pengujian, kandungan nitrogen oksida pada mobil berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 miligram per Km.

Sedangkan untuk mobil diesel maksimal 250 miligram per Km.

Terkait perubahan patokan anyar ini, para produsen pun berbenah dengan membuat mesin yang lebih rapat serta penggunaan katalik konverter agar hasil pembakaran lebih sempurna dan lolos standar emisi Euro 4.

Daimler AGpress department
Ilustrasi catalytic converter untuk reduksi emisi gas buang
Selain pabrikan, Pertamina pun juga dituntut mengimbangi dengan menyediakan BBM untuk mesin standar Euro 4.

Baca Juga: Sebelum Aturannya Berlaku, Bisa Lakukan Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Satu Ini, Harganya Terjangkau Sob!

Sekadar informasi, standar emisi Euro 4 sudah diterapkan di Eropa sejak 2005.

Dan saat Indonesia beranjak ke Euro 4, kendaraan di Uni Eropa sudah menggunakan standar Euro 6 pada 2014.