Begini Sejarah Standar Emisi Gas Buang di Tanah Air, Mulai Ikut Standar Euro Sejak Tahun 2000-an

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 27 April 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi asap knalpot mobil diesel (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia sejalan dengan tingginya tingkat polutan dari gas buang atau emisi.

Emisi tersebut mengandung zat kimia yang dapat berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.

Sebut saja nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan materi partikulat (PM).

Maka dari itu Pemerintah Indonesia menerapkan standar emisi Euro dalam pengujian gas buang kendaraan sebagai patokan.

Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia

Sejak 2014 sampai saat ini di Eropa sudah menerapkan Euro 6 sebagai standar.

Lantas bagaimana dengan standar gas buang yang diterapkan di Indonesia?

kompas.com
Ilustrasi uji emisi gas buang
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, Indonesia baru menerapkan Euro 2 sejak 2007.

Padahal di Eropa, standar emisi tersebut sudah digunakan pada tahun 1990-an.

Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!