Berlaku April 2021, Honda Sarankan Syarat TKDN Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 cc Digodok Lagi, Ini Tujuannya

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 23 Maret 2021 | 19:35 WIB

Berlaku April 2021, Honda sarankan syarat TKDN relaksasi PPnBM dipertimbangkan kembali, ini tujuannya. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Perluasan relaksasi PPnBM mobil baru dengan kubikasi hingga 2.500 cc sudah memasuki tahap finalisasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perluasan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai April 2021 nanti.

"Nanti akan kami umumkan begitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya selesai," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/3/2021).

Kabar finalisasi perluasan relaksasi PPnBM mobil baru tersebut pun menuai tanggapan dari berbagai produsen mobil, termasuk PT Honda Prospect Motor (HPM).

Baca Juga: Sri Mulyani Setujui PPnBM untuk Mobil 2.500 cc. Aturan Berlaku Mulai Bulan Depan

Ketika diminta tanggapannya, Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing & Sales Director HPM mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut.

Hanya saja, ia menilai efek perluasan relaksasi PPnBM mobil 2.500 cc tidak akan sebesar kebijakan relaksasi PPnBM untuk segmen 1.500 cc ke bawah.

“Perluasan relaksasi PPnBM ke segmen 2.500 cc pastinya juga dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan pasar, walaupun tidak sebesar segmen 1.500 cc ke bawah,” ucap pria yang akrab disapa Billy itu saat dihubungi GridOto.com, Selasa (23/3/2021).

Alasannya, perluasan tersebut hanya diberikan kepada mobil dengan kubikasi hingga 2.500 cc yang mempunyai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 70 persen. 

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Akan Diperluas Ke Mobil Bermesin 2.500 cc, Toyota dan Honda Beri Komentar Begini

Maklum, mayoritas mobil berkubikasi 2.500 cc yang dipasarkan di Indonesia memiliki TKDN di bawah angka tersebut.

Billy pun berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali batasan TKDN yang dijadikan syarat untuk mendapatkan perluasan relaksasi PPnBM mobil 2.500 cc tersebut.

“Sebagai masukan, jika skema relaksasi dapat diterapkan untuk segmen yang lebih luas, sebaiknya syarat mengenai batasan local purchase-nya (TKDN) juga dipertimbangkan kembali,” ujar Billy.

Baca Juga: Turun Harga Hingga Rp 20 Jutaan, Ini Skema Cicilan Honda HR-V Setelah Kena PPnBM Mobil Baru Nol Persen

Dengan menurunkan syarat TKDN ke level yang lebih sesuai dengan kemampuan para APM di Indonesia, Billy menilai perluasan relaksasi PPnBM mobil baru tersebut akan memiliki dampak positif yang lebih luas.

“Terutama bagi UKM dan pemasok lokal, apalagi jika tujuannya (perluasan relaksasi) adalah mendorong pertumbuhan industri,” imbuh Billy.

“Dengan demikian, semakin banyak industri penunjang dan pemain otomotif yang mendapatkan dampak positif, bukan hanya mengarah pada segmen atau brand tertentu saja,” pungkasnya.