ETLE Nasional Tahap Satu Dilaunching Besok, Ingat Lagi Cara Bayar Dendanya

M. Adam Samudra - Senin, 22 Maret 2021 | 07:30 WIB

ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Polres Lamongan Pasang Kamera ETLE di Dua Lokasi, Siap Beroperasi Dalam Waktu Dekat!

Adam Samudra
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar
Cara kedua bisa mengunjungi posko atau gerai ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Fahri menambahkan, jika pengendara sudah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka nanti akan mendapatkan kode BRIVA yang pembayaran dendanya dilakukan lewat bank.

STNK bisa diblokir

Ingat bagi pengendara mengabaikan surat konfirmasi, atau tak melakukan pembayaran denda tilang, sanksi terberatnya adalah pemblokiran STNK.

"Hari kedelapan atau kurun waktu lima hari setelah terima surat konfirmasi. Kalau sudah diblokir tidak bisa perpanjang dan pengesahan STNK ," jelas dia.