ETLE Nasional Tahap Satu Dilaunching Besok, Ingat Lagi Cara Bayar Dendanya

M. Adam Samudra - Senin, 22 Maret 2021 | 07:30 WIB

ilustrasi Kamera Tilang Elektrinik atau ETLE (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 siap di-launching besok, Selasa (23/3/2021).

Menurut informasi, terdapat beberapa Polda yang siap untuk menyelenggarakannya, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.

Adapun langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.

Dengan diberlakukannya tilang elektronik, maka nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Baca Juga: Masih Nekat Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal, Petugas Bakal Beri Tilang Elektronik

Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.

Nah, bagi pengendara yang nanti kedapatan melanggar, untuk mekanisme tilang elektronik dan pembayaran denda mobil dan motor masih sama dengan metode yang dulu.

Ntmc Polri
H-1 menuju launching ETLE Nasional

"Jadi begitu ada pelanggaran lalu lintas oleh kamera, nanti akan dikirim surat konfirmasi kepada pelanggar," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada GridOto.com belum lama ini.

Selanjutnya untuk mengonfirmasi pelanggaran, pemilik kendaraan bisa mengakses situs etle-pmj.info dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.