Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Hadapi Masalah dari Warga Sekitar, Apa Persoalannya?

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 17 Maret 2021 | 14:20 WIB

Ilustrasi pembangunan ruas jalan tol. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta - Solo dihadapkan dengan masalah belakangan ini.

Sejumlah pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menolak upaya pembebasan lahan yang dilakukan oleh tim terkait.

Melansir dari Tribunsolo.com, sebanyak 10 bidang tanah terdampak proyek di Klaten di enam desa belum dibebaskan lantaran belum deal nominal ganti ruginya.

Rata-rata pemilik tanah menginginkan tanah sisa yang berada di sekitar lahan terdampak juga dibeli oleh pemerintah.

Baca Juga: Puluhan Lahan Terdampak Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Belum Dapat Uang Ganti Rugi, Begini Penjelasannya

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan timnya sudah menyampaikan permintaan mereka ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan verifikasi.

"Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Satker tol Yogyakarta-Solo juga sudah meninjau ke lahan-lahan terdampak itu," kata Agung, dikutip GridOto.com dari Tribunsolo.com, Selasa (16/03/2021).

"Tanah sisa dengan luas 100 meter persegi bisa dilakukan verifikasi. Dalam pelaksanaannya, tim PPK meninjau ke sana untuk memastikan apakah tanah itu bisa diperlukan dalam proyek ini atau tidak," jelasnya.

Ia menuturkan, para pemilik lahan terdampak yang belum dibebaskan memang tidak mengajukan keberatan ke pengadilan.

Meski demikian, BPN dan pihak-pihak terkait tetap berusaha untuk mengabulkan permohonan mereka.

"Selama pengadaaan (tanah) masih berjalan, kami akan selalu melakukan pendekatan," ucap Agung.

Sekadar informasi, pembayaran ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo di enam desa di Kabupaten Klaten sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemasangan Patok Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sudah Selesai, Apa Tahap Selanjutnya?

Dari total 378 bidang tanah, sebanyak 368 bidang sudah dibayarkan uang ganti ruginya.

Sehingga tersisa 10 bidang tanah lagi di Kabupaten Klaten yang perlu dibebaskan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Proyek Tol Solo-Jogja Belum Clear, Ada Pemilik Tanah di Klaten Belum Mau Tandatangani Ganti Rugi.