Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online, Benarkah Buktinya Pelunasan Dikirim ke Rumah?

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Februari 2021 | 09:28 WIB

Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya sempat meluncurkan layanan Samsat Online untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor.

Aplikasi ini tentu memudahkan sebab tidak lagi perlu antre di Kantor Samsat.

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry mengatakan saat ini pembayaran pajak kendaraan pakai aplikasi online sudah bisa digunakan.

Lantas seperti apa ya proses dan mekanismenya?

Baca Juga: Jangan Sampai STNK Mati dan Kendaraan Bermotor Disita, Bayar Pajak di Jateng Bisa Lewat Smartphone! Begini Caranya

"Saat ini memang telah dikembangkan inovasi pengesahan STNK dan pembayaran PKB Tahunan melalui aplikasi e-Samsat dan e-Samsat si Ondel di wilayah DKI Jakarta, masyarakat dapat melakukan pilihan pembayaran melalui mesin ATM atau modern Chanel," kata Kompol Ardila saat dihubungi GridOto.com, Minggu (28/2/2021).

Caranya pun cukup mudah, masyarakat wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M banking registrasi dan melakukan aktivasi.

"Setelah terbit kode voucher si Ondel untuk verifikasi App eSamsat Ojol, kemudian unduh aplikasi e-Samsat si Ondel untuk registrasi dan aktivasi," bebernya

Setelah melakukan pembayaran PKB via e-Samsat, nantinya masyarakat wajib pajak mendapatkan bukti bayar untuk mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).