Jangan Sampai STNK Mati dan Kendaraan Bermotor Disita, Bayar Pajak di Jateng Bisa Lewat Smartphone! Begini Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 19 Februari 2021 | 13:43 WIB

Ilustrasi aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sekarang ini sudah banyak cara untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Untuk warga di Jawa Tengah (Jateng) dapat melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Perlu diketahui, membayarkan pajak kendaraan bermotor hukumnya wajib bagi para pemilik.

Pasalnya, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mati atau kadaluarsa, resikonya kendaraan dapat disita polisi sebagai barang bukti.

Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati

Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK
Daripada kendaraan kesayangan sobat disita, mending bayar pajak dong.

Cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sakpole pun terbilang mudah.

Sobat cukup mendownload aplikasi Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Kemudian siapkan e-KTP dan STNK lalu masuk ke ikon pendaftaran online.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Tips Blokir STNK via Online Cegah Pajak Progresif Kendaraan