Ingat Lagi, Ini Tips Blokir STNK via Online Cegah Pajak Progresif Kendaraan

M. Adam Samudra - Selasa, 16 Februari 2021 | 08:11 WIB

Ilustrasi blokir kendaraan (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat kebanyakan orang sulit beraktivitas, salah satunya dalam hal mengurus pajak kendaraan sampai memblokir nomor STNK saat kendaran sudah dijual.

Guna mempermudah hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengingkatkan bahwa proses pemblokiran bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke gerai Samsat.

Dwi Wahyu Rahardjo selaku Humas Bapenda mengatakan, wajib pajak cukup membuka situs pajakonline.jakarta.go.id.

"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Relaksasi Pajak Diaplikasikan Bulan Depan, Berapa Perubahan Harga Mobil Mitsubishi di Jawa Tengah?

Dalam menu itu kita dapat memilih jenis pelayanan (jenis pelayanan blokir kendaraan), pilih Nopol yang mau diblokir, dan upload dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya. Jika sudah klik pilihan 'kirim'.

Menurut Dwi, untuk memblokir STNK secara online kit harus menyiapkan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut antaranya fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika dikuasakan, dan fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti bayar.

Kemudian fotokopi STNK dan BPKB, fotokopi kartu keluarga, dan surat pernyataan yang dapat diakses pada situs pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Harley-Davidson Flhtcuse 1800 Lolos dari Pos Check Point di Kota Bogor, Segini Pajak Tahunannya

Sementara untuk membuat akun pada situs pajakonline.jakarta.go.id yakni dengan mengisi identitas diri seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password.