YLKI : Pengelola Tol Wajib Dituntut Lebih dari Kerugian Material

Hendra - Rabu, 10 Februari 2021 | 21:09 WIB

Lubang yang bikin puluhan mobil mengalami pecah ban di tol (Hendra - )

GridOto.com- Kerusakan mobil dialami pengendara di jalur tol KM 39, Cikarang, Jawa Barat, Minggu (7/2).

Sebanyak 25 mobil mengalami pecah ban dan kerusakan parah pada pelek.

 Jasa Marga sebagai pengelola jalur tol menjamin akan mengganti kerusakan yang diderita pengendara.

Namun, menurut Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, penggantian secara material tidak cukup. 

Baca Juga: Jasa Marga Beri Ganti Rugi Ke Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Yang Mobilnya Rusak, Catat Syarat dan Prosedurnya!

"Konsumen bisa menggugat penggantian secara immaterial," sebut Tulus Abadi yang dihubungi melalui sambungan telepon. 

Tulus menyebutkan, kerugian yang diderita oleh pengendara tidak hanya kerusakan ban atau pelek. 

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi. Wajib digugat immaterial

"Waktu, tenaga dan rasa aman sudah tentu hilang," jelasnya. 

Ia membayangkan kejadian yang dialami pengendara ketika berkendara dalam kecepatan yang tinggi tiba-tiba pecah ban.

"Ini sudah masuk kategori membahayakan nyawa. Jadi penyelenggara tol wajib dituntut lebih dari sekadar kerugian material," ungkapnya.