PPKM Mikro Diterapkan, Simak Syarat Bepergian ke Luar Kota Pakai Kendaraan Pribadi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 11 Februari 2021 | 08:20 WIB

Ilustrasi Operasi Yustisi PPKM Jawa Bali. (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro).

Itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 9 Februari 2021.

Nah, bagi kalian yang brencana keluar kota menggunakan kendaraan pribadi ada beberapa syarat yang harus dilengkapi ya.

"Mengacu kepada Surat Edaran, maka akan diberlakukan peraturan perjalanan dimulai sejak  tanggal 9 Februari 2021," ujar juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam jumpa pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Selama PPKM Skala Mikro, Kegiatan Perawatan Mobil Ini Boleh Dicoba

"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia," kata Doni dalam Surat Edaran tersebut.

Untuk aturan pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Protokol kesehatan 3M adalah memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.