Low Emission Zone Berlaku Hari Ini, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Kawasan Kota Tua

Hendra - Senin, 8 Februari 2021 | 07:34 WIB

Rekayasa lalu lintas diberlakukan di Kawasan Kota Tua (Hendra - )

Bagi para pegawai yang berkantor di Kota Tua bisa memanfaatkan angkutan ramah lingkungan yang disediakan.

“Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan," kata Syafrin. 

Ia mengatakan warga bisa menggunakan Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.

Bagi pengunjung disediakan area parkir yakni di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.

Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.