Low Emission Zone Berlaku Hari Ini, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Kawasan Kota Tua

Hendra - Senin, 8 Februari 2021 | 07:34 WIB

Rekayasa lalu lintas diberlakukan di Kawasan Kota Tua (Hendra - )

GridOto.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Kota Tua, mulai Senin (8/2).

Dengan pemberlakuan LEZ ini, kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua.

Anies Baswedan mengatakan kendaraan bermotor melintas di Kota Tua, Jakarta karena penerepan kebijakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.

“Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua pada, 8 Februari 2021,” sebut Anies lewat akun Instagramnya.

Baca Juga: Dishub Akan Larang Kendaraan Besar Lewati Ruas Jalan Panji Suroso hingga Jalan Raya Gadang Kota Malang, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan

Anies menambahkan, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.

Penerapan LEZ ini berlaku 24 Jam.

“Bagi para pengguna jalan, lakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan, ya," bilangnya. 

Ia juga mengatakan agar seluruh warga selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan itu dilakukan selama 24 jam bagi semua kendaraan.

“Untuk menunjang kegiatan LEZ, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Kota Tua,” kata dia.