Angka HC di Motor Terlalu Tinggi Saat Uji Emisi, Ini Penyebabnya

Muhammad Farhan - Senin, 25 Januari 2021 | 18:40 WIB

Bukti struk hasil uji emisi motor

Nah kalau hasilnya demikian, sebaiknya lakukan pengecekan kondisi motor dan perbaiki sebelum uji emisi kembali.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, ambang batas emisi yang berlaku untuk motor 2-tak atau 4-tak di atas tahun 2010 yaitu CO 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Untuk motor 4-tak produksi di bawah tahun 2010, dinyatakan lolos jika CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.

Sedangkan motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, angka CO maksimal 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

YANG LAINNYA