Ternyata Ini Hukuman yang Tepat Bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

M. Adam Samudra - Jumat, 22 Januari 2021 | 15:42 WIB

Hanya motor 2 tak atau 4 tak diatas tiga tahun wajib ikut uji emisi (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Selain Gagal Uji Emisi, Inilah Efek Terlalu Lama Ganti Oli Mobil

Syaripudin menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor juga dapat dijatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum tersebut akan dilakukan oleh kepolisian dan Dishub yang mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.