Setelah Servis Berkala di Bengkel Resmi Auto2000 Wajib Uji Emisi, Ini Alasannya

Ryan Fasha - Rabu, 20 Januari 2021 | 16:00 WIB

Proses Uji emisi di bengkel resmi Toyota Auto2000 (Ryan Fasha - )

GridOto.com - Kontrol emisi gas buang kini sudah semakin ketat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Mulai diberlakukannya sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 24 Januari 2021 membuat banyak kendaraan ingin melakukan uji emisi.

Untuk kontrol emisi gas buang agar sesuai standar yang berlaku, bengkel resmi Toyota Auto2000 sudah memberlakukan wajib uji emisi.

Uji emisi pada mobil dilakukan setelah servis berkala.

Hal ini disampaikan oleh Suparna, Kepala Bengkel Toyota Auto2000 Cilandak yang menyebutkan bahwa sudah wajib dilakukan uji emisi setelah mobil servis berkala.

Pengambilan sampel uji emisi gas buang mobil diesel

Baca Juga: Bikers Ingin Ikut Uji Emisi Motor Gratis, Di Sini Lokasi dan Syaratnya

"Betul, jadi setelah mobil selesai servis berkala itu wajib kita lakukan uji emisi gas buang," buka Suparna.

"Hal ini dilakukan agar kita mengetahui apakah mesin bekerja dengan optimal atau ada kerusakan komponen," tambahnya.

Dengan begitu pemilik mobil enggak perlu khawatir soal gas buang mobilnya.

Karena dari hasil uji emisi gas buang bisa diketahui apakah ada masalah pada sistem pembakaran.

"Sebagai contoh bila terdeteksi Air Fuel Ratio (AFR) tidak sesuai standarnya sekitar 14:1 kemungkinan ada komponen yang rusak," bebernya.

Hasil uji emisi gas buang mobil di bengkel resmi Toyota Auto2000

Baca Juga: Sebelum Uji Emisi, Kenali Tanda-Tanda Rusaknya Catalytic Converter

"Sebenarnya bila mobil dirawat secara berkala terutama di bengkel resmi enggak perlu khawatir karena akan lolos uji emisi," bebernya.

"Dengan uji emisi ini kita bertanggung jawab terhadap kendaraan kita dan orang lain karena kadar gas buang mobil yang rendah," tutup Suparna.