Akibat Terobos Lampu Merah dan Mengebut di Jalan, Dua Skutik Berakhir Adu Hantam, Yuk Ingat Sanksi Pelanggarannya!

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 20 Januari 2021 | 16:47 WIB

Detik-detik sebelum terjadinya laka lantas antara dua motor di persimpangan Pagesangan, Kota Mataram, Sabtu (16/01/2021). (Ruditya Yogi Wardana - )

Sanksi untuk kedua pelanggaran ini sudah tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 2 dan 5.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu," bunyi pasal 287 ayat 2

Sementara pada pasal 287 ayat 5 menyebutkan setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan batas kecepatan di jalan bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Jika tidak ingin mendapat sanksi serius, maka selalu ingat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan berkendaralah dengan aman di jalan raya.