PPKM Jawa Bali Mulai Diterapkan, Segini Masa Berlaku Surat Keterangan Hasil Rapid Test Untuk Syarat Perjalanan

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 12 Januari 2021 | 12:46 WIB

ilustrasi penyekatan kendaraan pada masa PPKM Jawa Bali. (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali resmi berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Dari segi peraturan, PPKM mirip dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tetapi PPKM memiliki aturan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat dari bekerja, beribadah, bersekolah hingga wisata.

Diketahui, daerah yang memberlakukan PPKM terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

Baca Juga: Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?

Lantas bagaimana syarat jika kalian yang ingin bepergian menggunakan moda transportasi darat, laut, udara kereta api dan kendaraan pribadi?
 
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyebutkan bagi kalian yang menggunakan pesawat menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat hasil negatif untuk tes RT-PCR.

Masa berlakunya maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan ke Bali menggunakan transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Titik Pengecekan Rapid Test Diperketat di Tiap Daerah

Nah buat kalian yang melakukan perjalanan di daerah lain selain Bali, Adita membeberkan untuk menggunakan transportasi darat umum sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen.

Hal tersebut dilakukan bila diperlukan Satgas penanganan Covid-19 di daerah. 

"Khusus darat sifatnya himbauan (untuk test RT-PCR atau rapid test antigen)," kata Adita saat dihubungi GridOto, Senin (11/1/2021).

Namun, jika kalian menggunakan pesawat tetap wajib test RT-PCR berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan laut dan kereta wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR atau rapid antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: PPKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021

Kemudian, Adita mengimbau untuk yang menggunakan kendaraan pribadi supaya melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adita menambahkan bagi kalian yang membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun test antigen baik menggunakan kendaraan umum atau pribadi.