PPKM Jawa Bali Mulai Diterapkan, Segini Masa Berlaku Surat Keterangan Hasil Rapid Test Untuk Syarat Perjalanan

Muslimin Trisyuliono - Selasa, 12 Januari 2021 | 12:46 WIB

ilustrasi penyekatan kendaraan pada masa PPKM Jawa Bali. (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Titik Pengecekan Rapid Test Diperketat di Tiap Daerah

Nah buat kalian yang melakukan perjalanan di daerah lain selain Bali, Adita membeberkan untuk menggunakan transportasi darat umum sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen.

Hal tersebut dilakukan bila diperlukan Satgas penanganan Covid-19 di daerah. 

"Khusus darat sifatnya himbauan (untuk test RT-PCR atau rapid test antigen)," kata Adita saat dihubungi GridOto, Senin (11/1/2021).

Namun, jika kalian menggunakan pesawat tetap wajib test RT-PCR berlaku 3x24 jam atau rapid test antigen berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan laut dan kereta wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR atau rapid antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: PPKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021

Kemudian, Adita mengimbau untuk yang menggunakan kendaraan pribadi supaya melakukan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Adita menambahkan bagi kalian yang membawa anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun test antigen baik menggunakan kendaraan umum atau pribadi.