Puluhan Motor Diamankan Polisi Saat Hendak Balap Liar di Jalan Pangeran Antasari, Ingat Lagi Yuk Aturan dan Sanksinya!

Laili Rizqiani - Minggu, 10 Januari 2021 | 15:55 WIB

Polsek Cilandak mengamankan 32 motor yang terlibat aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. (Laili Rizqiani - )

GridOto.com - Puluhan unit motor yang akan digunakan untuk balap liar di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan diamankan oleh aparat Polsek Cilandak pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 02.00 dinihari.

Melansir TribunJakarta.com, Kapolsek Cilandak, Kompol M. Iskandarsyah mengungkapan, penangkapan tersebut berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di Jalan Pangeran Antasari.

"Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim, ternyata ditemukan banyak warga yang hendak balap liar di sana," ujarnya, dikutip GridOto.com TribunJakarta.com, Sabtu (9/1/2021).

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Jenis-jenis Polisi Tidur dan Aturan Pembuatannya!

Polisi menemukan banyaknya warga yang hendak balap liar di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Gedung PSW Tower, Kelurahan Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebanyak 32 unit motor berhasil diamankan dari tempat kejadian dan segera dibawa ke Polsek Cilandak.

"Dari motor-motor tersebut terdapat berbagai pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan dilakukan penindakan tilang oleh Sat Palwal Polda Metro Jaya terhadap para pengendara roda dua itu," ujarnya.

Aksi kebut-kebutan menggunakan motor atau mobil tentu saja bisa membahayakan diri sendiri dan juga menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga: Street Manners: Ingat, Jangan Berhenti di Atas Zebra Cross saat Lampu Merah!