Dishub Kota Semarang Pasang Rambu dan Portal di Kota Lama, Ternyata Ini Alasannya

Dia Saputra - Kamis, 7 Januari 2021 | 14:55 WIB

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama petugas kepolisian dari Polrestabes Semarang sedang melakukan pemasangan rambu larangan bus dan truk Kawasan Kota Lama. (Dia Saputra - )

Menurutnya, batu andesit tidak kuat menampung beban berat berlebihan, terlebih di bawah jalan terdapat sistem ducting.

"Kalau terus-menerus dilalui kendaraan berat pasti jalannya rusak," imbuhnya.

Ia berpendapat, semakin banyak kendaraan berat yang melintas juga dapat mengancam bangunan heritage.

Terlebih lagi kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan wisata cagar budaya.

"Kalau banyak kendaraan besar lewat situ, tentu akan menambah polusi. Padahal disitu sudah jadi kawasan wisata dan banyak pejalan kaki," terangnya.

Baca Juga: Arus Kendaraan di GT Kalikangkung Semarang Menurun Jelang Libur Akhir Tahun 2020, Polisi Tetap Siapkan Langkah Antisipasi?

Kendaran berat pun diimbau untuk mencari jalan lain atau melintas di Bundaran Bubakan, Jalan Agus Salim, Jalan Patimura, Jalan Raden Saleh serta Jalan Arteri Ronggowarsito

Untuk kedepannya Dishub Kota Semarang akan menambah beberapa portal di kawasan Kota Lama antara lain di Jalan Merak, Simpang Cendrawasih, dan Simpang Sayangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kota Lama Dipasangi Portal Batas Ketinggian 2,1 Meter, Kendaraan Besar Jangan Harap Bisa Lewat