Mulai 11 Januari Pemerintah Perketat Pembatasan Sosial di Pulau Jawa dan Bali, Kapasitas dan Jam Beroperasi Kendaraan di Wilayah Ini Dibatasi

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 7 Januari 2021 | 14:55 WIB

Ilustrasi operasi yustisi saat pembatasan sosial mikro (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah secara resmi akan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapannya direncanakan dimulai pada Senin, 11 Januari 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto menyebutkan pembatasan sosial ini akan berlaku selama dua minggu.

"Pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," ujarnya melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diterapkan, Pelaksanaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021 Diundur

Salah satu aturannya dengan membatasi kapasitas dan jam operasi moda transportasi yang nantinya akan diatur.

PSBM ini nantinya akan diberlakukan di beberapa kota dan kabupaten.

Istimewa
Ilustrasi penertiban protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi oleh Polsek Dramaga, Bogor
Untuk wilayah Jawa Barat (Jabar) sistem ini berlaku di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi," tambahnya.

Lalu wilayah Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangsel.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Kapan Ganjil-genap Berlaku?