Bagaimana Syarat Mengambil Motor Yang Terjaring Balap Liar? Simak Ya!

Hendra - Rabu, 6 Januari 2021 | 17:02 WIB

Puluhan motor dari lokasi balap liar di Jalan Raya Kelurahan Bancaran, Minggu (19/7/2020). (Hendra - )

Baik knalpot, spion, roda, bodi motor serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Semua itu dilakukan agar pemilik motor jera hingga tidak mengulangi lagi.

Pihak Polres Sidoarjo menambahkan, pemilik motor wajib menjalani pembinaan di Aula Bhara Daksa.

Mereka diberi arahan terkait penggunaan motor agar tidak digunakan pada hal yang tidak sesuai aturan.

“Makanya kami yakin dengan begitu, para pemilik motor bisa jera dan nantinya tidak mengulangi perbuatannya. Khususnya menggelar balap liar yang meresahkan warga,” tandasnya.

Sebelumnya, Satlantas Polresta Sidoarjo merazia balap liar di Jalan Jenggolo, sebelah utara Alun-alun Sidoarjo.

Meskipun merupakan jalan utama dan lalu lintas ramai, para remaja itu tidak peduli.

Mereka menggeber motornya. Mereka seringkali menghentikan laju kendaraan lain untuk memulai balapan.

Sebanyak 50 motor 'dikandangi' petugas karena terbukti melakukan balap liar.